Untuk penyelenggaraan sekolah yang efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional diperlukan rencana-rencana strategis
yang dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan dan tujuan sekolah. Sekolah/madrasah
harus mampu menciptkan lulusan yang memenuhi kompetensi untuk melanjutkan ke
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses
pembelajaran yang selama ini dilaksanakan. Sekolah harus menyediakan,
mengembangkan dan mengelola sarana prasarana pendidikan dengan baik.
Untuk mewujudkan hal di atas sekolah/madrasah harus mampu menyusun sebuah rencana kegiatan sekolah yang strategis dan mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan, keperluan dan tujuan sekolah. Rencana kegiatan tersebut umum disebut dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Untuk menyusun RKS sekolah harus mengikutsertakan seluruh stakeholder agar dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan kepada publik, sehingga dapat memenuhi tuntutan publik.
Berikut langkah-langkah penyusunan RKS tingkat Sekolah Dasar yang dapat kami sampaikan.
Langkah pertama sebelum dilakukan penyusunan RKS adalah membentuk Tim Pengembang Sekolah dengan menyertakan seluruh pemangku kepentingan. Setelah Tim Pengembang Sekolah terbentuk, laksanakan lima tahap berikut ini :
Tahap I : Menetapkan Kondisi Sekolah/Madrasah Saat ini
1.Melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
2.Membandingkan Hasil evaluasi Diri Sekolah dengan acuan sekolah
3.Merumuskan tantangan (Utama/prioritas) Sekolah
Tahap II: Menetapkan kondisi sekolah yang diharapkan
1.Merumuskan visi sekolah
2.Merumuskan misi sekolah
3.Merumuskan tujuan sekolah
4.Merumuskan sasaran dan indicator kinerja
Tahap III: Menyusun Program dan Kegiatan
1.Merumuskan program dan menetapkan penanggungjawab program
2.Merumuskan kegiatan, indicator kegiatan dan jadwal kegiatan
Tahap IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah
1.Membuat rencana biaya terprogram
2.Membuat rencana pendanaan program
3.Menyesuaikan Rencana BIaya dengan sumber pendanaan
Tahap V : Merumuskan Rencana Kerja Tahunan
Sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah(RKAS)
1.Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
a.Menetapkan program/kegiatan strategis
b.Menetapkan Kegiatan Rutin/Reguler
c.Menetapkan Jadwal RKTS
2.Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Selanjutnya pengesahan dan sosialisasi RKS yang terdiri dari 3 (tiga) langkah yaitu :
1.Penyetujuan RKS oleh Rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah
a.Menetapkan program/kegiatan strategis
b.Menetapkan Kegiatan Rutin/Reguler
c.Menetapkan Jadwal RKTS
2.Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Selanjutnya pengesahan dan sosialisasi RKS yang terdiri dari 3 (tiga) langkah yaitu :
1.Penyetujuan RKS oleh Rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah
2.Pengesahan berlakunya RKS oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau penyelenggara sekolah (bagi sekolah swasta)
3.Sosialisasi
bagi seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Semoga bermanfaat .
-----------------------------------------------------------------------------
Sumber : Materi pelatihan sekolah/madrasah : Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah. Dirjen Pendidikan Dasar, Kemendikna dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI
Semoga bermanfaat .
-----------------------------------------------------------------------------
Sumber : Materi pelatihan sekolah/madrasah : Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah. Dirjen Pendidikan Dasar, Kemendikna dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar