23 Oktober 2014

Best Practice Komite Sekolah SD Negeri Donorojo I



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Selama ini pengertian masyarakat tentang komite sekolah adalah lembaga pendamping sekolah yang berfungsi menggalang dana untuk kebutuhan sekolah.  Hal tersebut terasa sangat wajar karena setiap ada undangan komite, pembahasan selalu berkisar tentang penggalian dana. Kesalahan pemahaman tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi tugas pokok dan fungsi komite sekolah baik oleh komite sekolah sendiri, lembaga sekolah maupun instansi terkait.

Tidak sampai disitu, kesalahan pemahaman masyarakat ini berlanjut sampai pada ketidakmengertiannya terhadap peran dan fungsi komite sekolah, didukung pula dengan minimnya kegiatan dan hubungan komite sekolah dengan masyarakat. Masyarakat atau wali murid pun sampai tidak tahu bahwa masa bakti pengurus komite telah habis, sekolah telah mencoba melakukan komunikasi dan sosialisasi, tetapi masyarakat seakan tidak mau tahu tentang hal – hal teknis seperti itu, yang mereka inginkan adalah anak mereka tumbuh dan berkembang cara pemikirannya setelah lulus ditandai dengan nilai yang bagus. Fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sangat minim sehingga mereka tidak tahu bagaimana keadaan anaknya disekolah dan harus menuangkan kritik, gagasan, pendapat kemana mereka tidak tahu.
Untuk merubah cara pandang tersebut sudah seharusnya komite sekolah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang mengikut sertakan mereka untuk mengenal lebih jauh komite sekolah. Mengenalkan kepada masyarakat bahwa komite sekolah mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan baik dibidang pengawasan atau control, pemberi pertimbangan, pendukung dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Komite sekolah sebagai wadah aspirasi masyarakat yang bersifat mandiri harus mempu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Komite sekolah harus mampu mendorong tumbuhnya perhatian masyarakat terhadap peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan tersebut dapat dilakukan dengan berbagaimacam cara misalnya menjalin kerjasama dengan instansi lain, menjalin kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri, bekerjasama dengan masyarakat dalam hal menampung dana menganalisa ide atau gagasan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan.
B.   Permasalahan
1.    Habisnya masa bhakti pengurus lama.
2.    Komite Sekolah belum melaksanakan kerjasama dengan instansi atau dunia usaha dan dunia industry
3.    Kurangnya peran komite sekolah dalam penyusunan pelaksanaan program pembiasaan untuk siswa.
C.   Tujuan
1.    Memberikan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi komite sekolah
2.    Memberikan contoh pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi komite sekolah kepada masyarakat
3.    Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya peran masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan.
D.   Manfaat
1.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan
2.    Menarik perhatian masyarakat untuk ikut memperhatikan mutu penyelenggaraan pendidikan
3.    Meningkatkan perhatian terhadap fungsi komite sekolah

BAB II
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

A.   Komite Sebagai Pemberi Pertimbangan (advisory agency)
Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada lembaga sekolah dalam hal :
1.    Melakukan pengamatan kepada peserta didik untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan kondisi sosial orang tua siswa, kemampuan orang tua siswa atas kemajuan pendidikan anaknya baik dari segi finansial maupun proses belajar siswa di rumah. Analisa kondisi sosial orang tua siswa sangat diperlukan untuk pendidikan anak yang berkelanjutan. Kondisi ini akan mewujudkan perbedaan antara orang tua siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk keadaan orang tua siswa yang tidak mampu, komite dapat melakukan penjajagan kerjasama dengan dunia usaha atau instansi  terkait untuk pengasuhan anak didik dan mengusulkan bantuan-bantuan yang tersedia dan sesuai program pemerintah.
2.    Penyusunan visi, misi dan tujuan sekolah. Dalam hal ini komite sekolah bersama dengan sekolah duduk bersama dalam forum rapat untuk membahas rencana jangka panjang, menengah dan pendek. Komite mengusulkan visi, misi dan tujuan sekolah sesuai dengan pendangannya untuk diadakan pembahasan sehingga menjadi keputusan bersama.
3.    Memberikan pertimbangan kepada sekolah berkaitan dengan kurikulum muatan local serta proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan.
4.    Penyusunan program kerja dan pengelolaan pendanaan. Komite sekolah dapat ikut serta dalam penyusunan program jangka pendek (RKT) dan penyusunan anggaran bersama sekolah untuk menghasilkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang efisien dan akuntabel.

B.   Komite Sekolah Sebagai Pendukung (Supporting Agency)
1.    Mengadakan pertemuan / rapat secara berkala atau rapat-rapat yang berkaitan dengan kegiatan incidental dengan orang tua/wali murid atau masyarakat. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mendapatkan pemecahan masalah-masalah yang berkaitan dengan teknis untuk mendukung penyelenggaraan suatu kegiatan
2.    Melakukan pendekatan kepada orang tua siswa/wali murid atau masyarakat yang mampu dan mengetahui tata cara penyampaian materi untuk menjadi narasumber dalam pembelajaran.
3.    Membuat MoU dengan institusi atau dunia usaha dan dunia industry untuk penggalangan dana. Upaya ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada institusi atau dunia usaha dan dunia industri untuk ikut berkecimpung dan memberikan nilai positif dalam pengelolaan pendidikan.
4.    Memberikan dukungan kepada sekolah berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
5.    Menyusun dan melakukan verifikasi terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang telah disusun bersama dalam rangka menghasilkan pengelolaan dana yang efisien dan akuntabel.
6.    Memberikan dukungan dalam penyusunan tata tertib sekolah dalam rangka mencetak karakter siswa yang disiplin dan taat terhadap aturan serta usaha preventif dalam pencegahan penyebaran narkoba.
7.    Menggalang dana masyarakat sebagai usaha dalam penyiapan dana penyelenggaraan pendidikan.
8.    Melaksanakan konsep subsidi silang dalam penarikan iuran oleh komite sekolah. Keterlibatan orang tua siswa dalam pembiayaan adalah salah satu wujud keterlibatan orang tua siswa dalam pengelolaan pendidikan dalam hal ini disesuaikan dengan keadaan lingkungan sekolah dengan melihat ada atau tidaknya dunia usaha dan dunia industry serta kesiapan dan komitmen mereka terhadap dunia pendidikan.
9.    Membantu sekolah menciptakan hubungan yang harmonis antara orang tua siswa dan masyarakat dengan sekolah.
10. Memberikan motivasi kepada kalangan menengah atas untuk ikut serta dalam pengelolaan pendidikan yang bermutu.
11. Mengusulkan pemenuhan tenaga pendidik dan kependidikan kepada pemerintah jika sekolah mengalami kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan.
12. Menyusun kriteria pendidik/tenaga kependidikan  dan mengangkat pendidik/tenaga kependidikan jika sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik/kependidikan dan belum terpenuhi oleh pemerintah
C.   Komite Sekolah Sebagai Pengontrol (Controlling agency)
1.    Melakukan monitoring, supervise dan evaluasi kepada sekolah dalam hal pelaksanaan kebijakan, program, penyelenggaraan dan kualitas lulusan.
2.    Melaksanakan pertemuan atau rapat dengan sekolah secara berkala dan berkelanjutan sebagai usaha pelaksanaan fungsi kontrol demi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3.    Melaksanakan penelusuran alumni bersama sekolah sebagai usaha untuk memberikan motivasi kepada alumni agar ikut serta memperhatikan dan memberikan sumbangsih kepada sekolah.
4.    Melaksanakan pertemuan atau rapat dengan sekolah untuk meminta penjelasan tentang hasil belajar siswa baik kemajuan sebagai kekuatan dan hambatan sebagai kelemahan.
D.   Komite Sekolah Sebagai Mediator
1.    Menampung dan melakukan analisa terhadap aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
2.    Melakukan observasi kepada orang tua/wali murid dan masyarakat untuk mendapatkan atau memperoleh masukan, kritik, saran, pendapat dan ide kreatif.
3.    Memfasilitasi hubungan sekolah dengan masyarakat dalam rangka memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan disekolah kepada masyarakat.
4.    Memberikan laporan kepada orang tua/wali murid dan atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah.




















BAB III
STRATEGI DAN PEMECAHAN MASALAH

A.   Pemilihan Pengurus Komite
Dalam kegiatan ini selain dilaksanakannya pemilihan pengurus komite sekolah, juga diselingi dengan sosialisasi peran dan fungsi komite, kegiatan dalam pemilihan pengurus komite ini adalah sebagai berikut :
1.    Membentuk Panitia Pemilihan
Panitia pemilihan terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota. Karena konsep kegiatan ini bukan pembentukan komite, maka sesuai dengan AD/ART yang ada, pemilihan pengurus komite dilaksanakan dalam rapat pleno dengan konsep musyawarah untuk mufakat. Panitia Pemilihan dipilih langsung dalam rapat pleno tersebut, setelah Panitia Pemilihan terbentuk, maka rapat pleno diambil alih oleh Panitia Pemilihan. Panitia Pemilihan membacakan tata tertib pemilihan yang tersusun dan melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi komite sekolah untuk menambah pengetahuan peserta rapat pleno.
2.    Pemilihan Pengurus
Yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengurus Komite di SD Negeri Donorojo I adalah sebagai berikut :
a.    Panitia membagi peserta rapat pleno menjadi kelompok-kelompok kecil.
b.    Setiap kelompok melakukan pemilihan ketua kelompok.
c.    Masing-masing kelompok memilih dan menyusun calon pengurus komite yang akan diajukan menjadi pengurus komite.
d.    Hasil musyawarah dan mufakat kelompok bersifat final untuk kelompok tersebut.
e.    Masing-masing Ketua kelompok membacakan calon pengurus yang telah disusun di depan rapat.
f.     Masing-masing ketua kelompok berkumpul membentuk majelis musyawarah.
g.    Majelis musyawarah memilih ketua majelis.
h.    Majelis musyawarah menyusun calon Pengurus komite dan anggota melalui musyawarah untuk mufakat.
i.      Majelis musyawarah membacakan hasil musyawarah untuk mendapatkan tanggapan setiap kelompok.
j.     Majelis musyawarah melakukan penggantian calon pengurus sesuai usulan peserta rapat pleno jika ada, dibatasi sebanyak 3 orang satu kali pergantian.
k.    Keputusan masjelis musyawarah setelah mendengar pendapat rapat pleno bersifat final.
l.      Masjelis musyawarah membacakan dan menyerahkan susunan calon pengurus komite yang telah terbentuk kepada panitia.
m.  Panitia menuangkan hasil musyawarah ke dalam berita acara penetapan pengurus komite dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah.
n.    Dengan terpilihnya pengurus komite yang baru, panitia pemilihan dibubarkan, dan rapat pleno diserahkan kepada Kepala Sekolah.
o.    Kepala Sekolah menuangkan daftar pengurus terpilih hasil pemilihan kedalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
p.    Kepala Sekolah menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis kepada Ketua Komite Sekolah yang  baru dan menutup Rapat Pleno.
B.   Penandatanganan MoU (Memo of Understanding)
1.    Pengurus komite sekolah melakukan pendekatan kepada instansi dan dunia usaha/dunia industry dalam rangka membicarakan/mengusulkan kerjasama.
2.    Ketua komite mengundang perwakilan dari instansi dan dunia usaha/dunia industry untuk melaksanakan rapat penyusunan MoU.
3.    Dalam rapat masing-masing memberikan pandangannya tentang program, pelaksanaan, tujuan, dan hambatan program.
4.    Menyusun kesepakatan kerjasama sesuai musyawarah dan mufakat.
5.    Penandatanganan berita acara/Dokumen MoU.
6.    Ketua komite menyerahkan hasil kesepakatan kepada sekolah untuk dilaksanakan, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Program/Pekerjaan.
C.   Pembinaan Budaya Sekolah
Kegiatan ini bertujuan untuk menarik perhatian wali murid atau masyarakat terhadap pembinaan karakter, kesehatan dan pemenuhan kebutuhan peserta didik. Selain itu dalam kegiatan ini pula komite sekolah menyampaikan peran dan fungsi komite. Kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama antara komite sekolah, instansi terkait dan sekolah.
1.    Pembinaan Budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
a.    Pembentukan tim pelaksana sekolah bersih dan sehat yang keanggotaannya terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua Wali/Murid, Tokoh Peduli Pendidikan dan Warga Masyarakat.
b.    Penyusunan kegiatan yang mendukung pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dalam RKAS bersama komite sekolah.
c.    Pengelolaan pengetahuan pelaksanaan hidup bersih dan sehat.
d.    Membuat kebijakan, penyediaaan, dan pengelolaan sarana prasarana sesuai SD Bersih Sehat.
e.    Meningkatkan peran guru dalam memberikan materi kesehatan dan pemantauan PHBS dan kompetensi psikososial peserta didik.
f.     Meningkatkan peran orang tua dalam pelaksanaan dan pemantauan SD Bersih Sehat.
g.    Meningkatkan peran Komite sekolah, masyarakat, dan pihak swasta dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
h.    Melibatkan institusi pendidikan kesehatan di wilayah kerjanya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
i.      Memfasilitasi penyampaian pesan kesehatan melalui media tradisional dan acara-acara keagamaan dalam bentuk ceramah agama dan khutbah.
j.     Memonitoring dan Mengevaluasi keberlangsungan kegiatan terkait SD Bersih Sehat.
k.    Partisipasi dalam program sekolah, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan melalui (1) tidak menjual makanan/minuman yang mengandung bahan pengawet/pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan; (2) tidak menjual makanan yang tercemar/terkontaminasi, kadaluwarsa, serta (3) tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan, seperti  plastik, styrofoam, atau aluminium foil.
l.      Menyediakan sarana SD Bersih Sehat yang ramah anak;
m.  Menjamin kemudahan operasional dan perawatan sarana;
n.    Mengalokasikan dana perawatan dan operasionalisasi fasilitas dalam RKAS
o.    Memfasilitasi warga sekolah dalam penentuan pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;
p.    Meningkatkan kontribusi warga sekolah dan pihak luar (termasuk orang tua murid) dalam pembangunan sarana/teknologi terpilih;
2.    Pembiasaan Menabung
a.    Guru kelas sebagai koordinator mendaftarkan siswanya ke bank yang ditunjuk sesuaidengan MoU. Untuk kelas rendah kelas 1 dan 2, tabungan ditampung oleh guru kelas dan disetorkan kepada bank yang ditunjuk. Untuk kelas tinggi, karena jarak bank dekat dengan sekolah dan tidak menyeberang jalan maka diperbolehkan menabung langsung ke bank yang ditunjuk.
b.    Buku tabungan dikumpulkan dan disimpan oleh guru kelas
c.    Pengambilan tabungan harus ada persetujuan orang tua dan kepala sekolah untuk menjaga efisiensi penggunaan oleh siswa dan orang tua siswa.
d.    Besar kecilnya dana yang ditabungkan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
e.    Ketentuan menabung diperbolehkan setiap hari, seminggu sekali atau sebulan sekali disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan orang tua siswa. Siswa harus menabung paling tidak satu bulan sekali.
f.     Pihak bank memberikan reward kepada sekolah sesuai dengan kesepakatan, dalam hal ini hadiah siswa prestasi 10 besar tiap kelas.

















BAB IV
PENUTUP

A.   Simpulan
1.    Peran komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah sangat besar terutama dalam hal perumusan kebijakan sekolah.
2.    Pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan vooting, tetapi pilihan dengan tetap menggunakan asas musyawarah perwakilan tidak mengurangi tujuan dan fungsi demokrasi
3.    Pembinaan pembiasaan disekolah dapat dilaksanakan dengan baik oleh sekolah.
4.    Kerjasama Komite sekolah dengan instansi atau dunia usaha/dunia industry sangat penting dan berdampak positif pada sekolah.
5.    Pemahaman yang baik masyarakat, orang tua/wali murid terhadap peran dan fungsi sekolah meningkatkan peran masyarakat, orang tua wali dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
6.    Akuntabilitas laporan kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi komite sekolah meningkatkan kualitas peran masyarakat/ orang tua/wali murid terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
B.   Rekomendasi Operasional
1.    Melaksanakan pertemuan yang intensif dan berkelanjutan dengan sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama/kesepakatan/MoU.
2.    Meningkatkan kualitas komunikasi antara komite sekolah, sekolah, masyarakat dan pihak terkait.
3.    Memperluas jaringan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait.
4.    Bersama-sama melaksanakan evaluasi program secara berkala dan berkelanjutan.
5.    Intensif dalam menyosialisasikan visi, misi dan tujuan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar