BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Selama ini pengertian masyarakat
tentang komite sekolah adalah lembaga pendamping sekolah yang berfungsi
menggalang dana untuk kebutuhan sekolah. Hal tersebut terasa sangat wajar karena setiap
ada undangan komite, pembahasan selalu berkisar tentang penggalian dana.
Kesalahan pemahaman tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi tugas pokok dan
fungsi komite sekolah baik oleh komite sekolah sendiri, lembaga sekolah maupun
instansi terkait.
Tidak sampai disitu, kesalahan
pemahaman masyarakat ini berlanjut sampai pada ketidakmengertiannya terhadap peran
dan fungsi komite sekolah, didukung pula dengan minimnya kegiatan dan hubungan
komite sekolah dengan masyarakat. Masyarakat atau wali murid pun sampai tidak
tahu bahwa masa bakti pengurus komite telah habis, sekolah telah mencoba
melakukan komunikasi dan sosialisasi, tetapi masyarakat seakan tidak mau tahu
tentang hal – hal teknis seperti itu, yang mereka inginkan adalah anak mereka
tumbuh dan berkembang cara pemikirannya setelah lulus ditandai dengan nilai
yang bagus. Fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
sangat minim sehingga mereka tidak tahu bagaimana keadaan anaknya disekolah dan
harus menuangkan kritik, gagasan, pendapat kemana mereka tidak tahu.
Untuk merubah cara pandang tersebut
sudah seharusnya komite sekolah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui
kegiatan-kegiatan yang mengikut sertakan mereka untuk mengenal lebih jauh
komite sekolah. Mengenalkan kepada masyarakat bahwa komite sekolah mempunyai
peran yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan baik dibidang pengawasan
atau control, pemberi pertimbangan, pendukung dan mediator antara pemerintah
dan masyarakat. Komite sekolah sebagai wadah aspirasi masyarakat yang bersifat
mandiri harus mempu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Komite sekolah harus mampu
mendorong tumbuhnya perhatian masyarakat terhadap peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan tersebut dapat
dilakukan dengan berbagaimacam cara misalnya menjalin kerjasama dengan instansi
lain, menjalin kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri, bekerjasama dengan
masyarakat dalam hal menampung dana menganalisa ide atau gagasan dan tuntutan
masyarakat terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan.
B. Permasalahan
1.
Habisnya
masa bhakti pengurus lama.
2.
Komite
Sekolah belum melaksanakan kerjasama dengan instansi atau dunia usaha dan dunia
industry
3.
Kurangnya
peran komite sekolah dalam penyusunan pelaksanaan program pembiasaan untuk
siswa.
C. Tujuan
1.
Memberikan
penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi komite sekolah
2.
Memberikan
contoh pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi
komite sekolah kepada masyarakat
3.
Memberikan
pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya peran masyarakat terhadap
peningkatan mutu pendidikan.
D. Manfaat
1.
Menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan
2.
Menarik
perhatian masyarakat untuk ikut memperhatikan mutu penyelenggaraan pendidikan
3.
Meningkatkan
perhatian terhadap fungsi komite sekolah
BAB
II
PERAN
DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
A. Komite
Sebagai Pemberi Pertimbangan (advisory agency)
Memberikan
pertimbangan-pertimbangan kepada lembaga sekolah dalam hal :
1.
Melakukan
pengamatan kepada peserta didik untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan
kondisi sosial orang tua siswa, kemampuan orang tua siswa atas kemajuan
pendidikan anaknya baik dari segi finansial maupun proses belajar siswa di rumah.
Analisa kondisi sosial orang tua siswa sangat diperlukan untuk pendidikan anak
yang berkelanjutan. Kondisi ini akan mewujudkan perbedaan antara orang tua
siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk keadaan orang tua siswa yang tidak
mampu, komite dapat melakukan penjajagan kerjasama dengan dunia usaha atau
instansi terkait untuk pengasuhan anak
didik dan mengusulkan bantuan-bantuan yang tersedia dan sesuai program
pemerintah.
2.
Penyusunan
visi, misi dan tujuan sekolah. Dalam hal ini komite sekolah bersama dengan
sekolah duduk bersama dalam forum rapat untuk membahas rencana jangka panjang,
menengah dan pendek. Komite mengusulkan visi, misi dan tujuan sekolah sesuai
dengan pendangannya untuk diadakan pembahasan sehingga menjadi keputusan
bersama.
3.
Memberikan
pertimbangan kepada sekolah berkaitan dengan kurikulum muatan local serta
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan.
4.
Penyusunan
program kerja dan pengelolaan pendanaan. Komite sekolah dapat ikut serta dalam
penyusunan program jangka pendek (RKT) dan penyusunan anggaran bersama sekolah untuk
menghasilkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang efisien dan akuntabel.
B. Komite
Sekolah Sebagai Pendukung (Supporting Agency)
1.
Mengadakan
pertemuan / rapat secara berkala atau rapat-rapat yang berkaitan dengan
kegiatan incidental dengan orang tua/wali murid atau masyarakat. Pertemuan ini
dilaksanakan untuk mendapatkan pemecahan masalah-masalah yang berkaitan dengan
teknis untuk mendukung penyelenggaraan suatu kegiatan
2.
Melakukan
pendekatan kepada orang tua siswa/wali murid atau masyarakat yang mampu dan
mengetahui tata cara penyampaian materi untuk menjadi narasumber dalam
pembelajaran.
3.
Membuat
MoU dengan institusi atau dunia usaha dan dunia industry untuk penggalangan
dana. Upaya ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada
institusi atau dunia usaha dan dunia industri untuk ikut berkecimpung dan
memberikan nilai positif dalam pengelolaan pendidikan.
4.
Memberikan
dukungan kepada sekolah berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
5.
Menyusun
dan melakukan verifikasi terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang
telah disusun bersama dalam rangka menghasilkan pengelolaan dana yang efisien
dan akuntabel.
6.
Memberikan
dukungan dalam penyusunan tata tertib sekolah dalam rangka mencetak karakter
siswa yang disiplin dan taat terhadap aturan serta usaha preventif dalam
pencegahan penyebaran narkoba.
7.
Menggalang
dana masyarakat sebagai usaha dalam penyiapan dana penyelenggaraan pendidikan.
8.
Melaksanakan
konsep subsidi silang dalam penarikan iuran oleh komite sekolah. Keterlibatan
orang tua siswa dalam pembiayaan adalah salah satu wujud keterlibatan orang tua
siswa dalam pengelolaan pendidikan dalam hal ini disesuaikan dengan keadaan
lingkungan sekolah dengan melihat ada atau tidaknya dunia usaha dan dunia
industry serta kesiapan dan komitmen mereka terhadap dunia pendidikan.
9.
Membantu
sekolah menciptakan hubungan yang harmonis antara orang tua siswa dan
masyarakat dengan sekolah.
10. Memberikan motivasi kepada kalangan
menengah atas untuk ikut serta dalam pengelolaan pendidikan yang bermutu.
11. Mengusulkan pemenuhan tenaga pendidik
dan kependidikan kepada pemerintah jika sekolah mengalami kekurangan pendidik
dan tenaga kependidikan.
12. Menyusun kriteria pendidik/tenaga
kependidikan dan mengangkat pendidik/tenaga
kependidikan jika sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik/kependidikan dan
belum terpenuhi oleh pemerintah
C. Komite
Sekolah Sebagai Pengontrol (Controlling agency)
1.
Melakukan
monitoring, supervise dan evaluasi kepada sekolah dalam hal pelaksanaan
kebijakan, program, penyelenggaraan dan kualitas lulusan.
2.
Melaksanakan
pertemuan atau rapat dengan sekolah secara berkala dan berkelanjutan sebagai
usaha pelaksanaan fungsi kontrol demi peningkatan mutu penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
3.
Melaksanakan
penelusuran alumni bersama sekolah sebagai usaha untuk memberikan motivasi
kepada alumni agar ikut serta memperhatikan dan memberikan sumbangsih kepada
sekolah.
4.
Melaksanakan
pertemuan atau rapat dengan sekolah untuk meminta penjelasan tentang hasil
belajar siswa baik kemajuan sebagai kekuatan dan hambatan sebagai kelemahan.
D. Komite
Sekolah Sebagai Mediator
1.
Menampung
dan melakukan analisa terhadap aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan masyarakat.
2.
Melakukan
observasi kepada orang tua/wali murid dan masyarakat untuk mendapatkan atau memperoleh
masukan, kritik, saran, pendapat dan ide kreatif.
3.
Memfasilitasi
hubungan sekolah dengan masyarakat dalam rangka memberikan laporan
penyelenggaraan pendidikan disekolah kepada masyarakat.
4.
Memberikan
laporan kepada orang tua/wali murid dan atau masyarakat berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah.
BAB
III
STRATEGI
DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Pemilihan
Pengurus Komite
Dalam
kegiatan ini selain dilaksanakannya pemilihan pengurus komite sekolah, juga
diselingi dengan sosialisasi peran dan fungsi komite, kegiatan dalam pemilihan
pengurus komite ini adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk
Panitia Pemilihan
Panitia
pemilihan terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.
Karena konsep kegiatan ini bukan pembentukan komite, maka sesuai dengan AD/ART
yang ada, pemilihan pengurus komite dilaksanakan dalam rapat pleno dengan
konsep musyawarah untuk mufakat. Panitia Pemilihan dipilih langsung dalam rapat
pleno tersebut, setelah Panitia Pemilihan terbentuk, maka rapat pleno diambil
alih oleh Panitia Pemilihan. Panitia Pemilihan membacakan tata tertib pemilihan
yang tersusun dan melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi komite sekolah
untuk menambah pengetahuan peserta rapat pleno.
2.
Pemilihan
Pengurus
Yang
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengurus Komite di SD Negeri Donorojo I
adalah sebagai berikut :
a.
Panitia
membagi peserta rapat pleno menjadi kelompok-kelompok kecil.
b.
Setiap
kelompok melakukan pemilihan ketua kelompok.
c.
Masing-masing
kelompok memilih dan menyusun calon pengurus komite yang akan diajukan menjadi
pengurus komite.
d.
Hasil
musyawarah dan mufakat kelompok bersifat final untuk kelompok tersebut.
e.
Masing-masing
Ketua kelompok membacakan calon pengurus yang telah disusun di depan rapat.
f.
Masing-masing
ketua kelompok berkumpul membentuk majelis musyawarah.
g.
Majelis
musyawarah memilih ketua majelis.
h.
Majelis
musyawarah menyusun calon Pengurus komite dan anggota melalui musyawarah untuk
mufakat.
i.
Majelis
musyawarah membacakan hasil musyawarah untuk mendapatkan tanggapan setiap
kelompok.
j.
Majelis
musyawarah melakukan penggantian calon pengurus sesuai usulan peserta rapat
pleno jika ada, dibatasi sebanyak 3 orang satu kali pergantian.
k.
Keputusan
masjelis musyawarah setelah mendengar pendapat rapat pleno bersifat final.
l.
Masjelis
musyawarah membacakan dan menyerahkan susunan calon pengurus komite yang telah
terbentuk kepada panitia.
m. Panitia menuangkan hasil musyawarah
ke dalam berita acara penetapan pengurus komite dan menyerahkan kepada Kepala
Sekolah.
n.
Dengan
terpilihnya pengurus komite yang baru, panitia pemilihan dibubarkan, dan rapat
pleno diserahkan kepada Kepala Sekolah.
o.
Kepala
Sekolah menuangkan daftar pengurus terpilih hasil pemilihan kedalam Surat
Keputusan Kepala Sekolah
p.
Kepala
Sekolah menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis kepada Ketua Komite Sekolah
yang baru dan menutup Rapat Pleno.
B. Penandatanganan
MoU (Memo of Understanding)
1.
Pengurus
komite sekolah melakukan pendekatan kepada instansi dan dunia usaha/dunia
industry dalam rangka membicarakan/mengusulkan kerjasama.
2.
Ketua
komite mengundang perwakilan dari instansi dan dunia usaha/dunia industry untuk
melaksanakan rapat penyusunan MoU.
3.
Dalam
rapat masing-masing memberikan pandangannya tentang program, pelaksanaan,
tujuan, dan hambatan program.
4.
Menyusun
kesepakatan kerjasama sesuai musyawarah dan mufakat.
5.
Penandatanganan
berita acara/Dokumen MoU.
6.
Ketua
komite menyerahkan hasil kesepakatan kepada sekolah untuk dilaksanakan,
ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Program/Pekerjaan.
C. Pembinaan
Budaya Sekolah
Kegiatan
ini bertujuan untuk menarik perhatian wali murid atau masyarakat terhadap
pembinaan karakter, kesehatan dan pemenuhan kebutuhan peserta didik. Selain itu
dalam kegiatan ini pula komite sekolah menyampaikan peran dan fungsi komite.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama antara komite sekolah, instansi terkait
dan sekolah.
1.
Pembinaan
Budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
a.
Pembentukan
tim pelaksana sekolah bersih dan sehat yang keanggotaannya terdiri dari Kepala
Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua Wali/Murid, Tokoh Peduli Pendidikan
dan Warga Masyarakat.
b.
Penyusunan
kegiatan yang mendukung pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dalam RKAS
bersama komite sekolah.
c.
Pengelolaan
pengetahuan pelaksanaan hidup bersih dan sehat.
d.
Membuat kebijakan,
penyediaaan, dan pengelolaan sarana prasarana sesuai SD Bersih Sehat.
e.
Meningkatkan peran guru
dalam memberikan materi kesehatan dan pemantauan PHBS dan kompetensi
psikososial peserta didik.
f.
Meningkatkan peran orang tua dalam pelaksanaan dan pemantauan SD
Bersih Sehat.
g.
Meningkatkan peran
Komite sekolah, masyarakat, dan pihak swasta dalam
pelaksanaan SD Bersih Sehat.
h.
Melibatkan institusi
pendidikan kesehatan di wilayah kerjanya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan
SD Bersih Sehat.
i.
Memfasilitasi
penyampaian pesan kesehatan melalui media tradisional dan acara-acara keagamaan
dalam bentuk ceramah agama dan khutbah.
j.
Memonitoring dan
Mengevaluasi keberlangsungan kegiatan terkait SD Bersih Sehat.
k.
Partisipasi dalam program
sekolah, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah
lingkungan melalui (1) tidak menjual makanan/minuman yang mengandung bahan
pengawet/pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan;
(2) tidak menjual makanan yang tercemar/terkontaminasi, kadaluwarsa, serta (3)
tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan, seperti plastik, styrofoam,
atau aluminium foil.
l.
Menyediakan
sarana SD Bersih Sehat yang ramah anak;
m. Menjamin kemudahan operasional dan
perawatan sarana;
n.
Mengalokasikan dana perawatan dan operasionalisasi
fasilitas dalam RKAS
o.
Memfasilitasi warga sekolah dalam penentuan pilihan teknologi
yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;
p.
Meningkatkan kontribusi warga sekolah dan pihak luar
(termasuk orang tua murid) dalam pembangunan sarana/teknologi terpilih;
2.
Pembiasaan
Menabung
a.
Guru
kelas sebagai koordinator mendaftarkan siswanya ke bank yang ditunjuk
sesuaidengan MoU. Untuk kelas rendah kelas 1 dan 2, tabungan ditampung oleh
guru kelas dan disetorkan kepada bank yang ditunjuk. Untuk kelas tinggi, karena
jarak bank dekat dengan sekolah dan tidak menyeberang jalan maka diperbolehkan
menabung langsung ke bank yang ditunjuk.
b.
Buku
tabungan dikumpulkan dan disimpan oleh guru kelas
c.
Pengambilan
tabungan harus ada persetujuan orang tua dan kepala sekolah untuk menjaga
efisiensi penggunaan oleh siswa dan orang tua siswa.
d.
Besar
kecilnya dana yang ditabungkan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
e.
Ketentuan
menabung diperbolehkan setiap hari, seminggu sekali atau sebulan sekali
disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan orang tua siswa. Siswa harus
menabung paling tidak satu bulan sekali.
f.
Pihak
bank memberikan reward kepada sekolah sesuai dengan kesepakatan, dalam hal ini
hadiah siswa prestasi 10 besar tiap kelas.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Peran
komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah sangat besar terutama
dalam hal perumusan kebijakan sekolah.
2.
Pemilihan
pengurus dapat dilakukan dengan vooting, tetapi pilihan dengan tetap
menggunakan asas musyawarah perwakilan tidak mengurangi tujuan dan fungsi
demokrasi
3.
Pembinaan
pembiasaan disekolah dapat dilaksanakan dengan baik oleh sekolah.
4.
Kerjasama
Komite sekolah dengan instansi atau dunia usaha/dunia industry sangat penting
dan berdampak positif pada sekolah.
5.
Pemahaman
yang baik masyarakat, orang tua/wali murid terhadap peran dan fungsi sekolah
meningkatkan peran masyarakat, orang tua wali dalam peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
6.
Akuntabilitas
laporan kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi komite sekolah
meningkatkan kualitas peran masyarakat/ orang tua/wali murid terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
B. Rekomendasi
Operasional
1.
Melaksanakan
pertemuan yang intensif dan berkelanjutan dengan sekolah dan pihak-pihak yang
terlibat dalam kerjasama/kesepakatan/MoU.
2.
Meningkatkan
kualitas komunikasi antara komite sekolah, sekolah, masyarakat dan pihak
terkait.
3.
Memperluas
jaringan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait.
4.
Bersama-sama
melaksanakan evaluasi program secara berkala dan berkelanjutan.
5.
Intensif
dalam menyosialisasikan visi, misi dan tujuan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar