Assalamu'alaikum wr. wb.
Jumpa lagi sobat...ini dia info terbaru dari dapodik!
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi
sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat
melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester
kembali menggunakan Kurikulum 2006. Untuk memfasilitasi peraturan tersebut kami
telah menerbitkan Patch 3.0.3 pada aplikasi Dapodikdas dengan perubahan
fitur sebagai berikut.
- Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi sekolah yang tidak ditetapkan secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
- Operator sekolah segera melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran dengan menggunakan patch 3.0.3 yang dapat diunduh di laman web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
- Operator sekolah segera melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah untuk dapat ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan penggunaan kurikulum disekolahnya.
Daftar
sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dapat diakses di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Beginilah kira-kira wujud dari dapodikdas cobalah klik "Pengguna Kurikulum 2013" siapa tahu sekolah anda masuk didalamnya .
ok makasih infonya.....
BalasHapus