23 September 2014

Cara Pensiun Pegawai Melalui Padamu Negeri

Bismillahirahmanirrahiim.
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan dan kesulitan operator sekolah bagaimana me-non aktifkan pegawai yang pensiun, meninggal dan sebagainya. Sebenarnya mudah, tapi tetap harus berkolaborasi dengan operator Padamu Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten.
Langkah-langkah yang harus di lakukan adalah :
1. Siapkan SK Pensiun Pegawai yang bersangkutan.
2. Cetak SM04a sebagai surat permohonan penonaktifan pegawai dari Padamu Negeri sebagai berikut:

 
Masuk ke Padamu Negeri melalui login Operator Sekolah kemudian pilih 
1. PTK NON AKTIF kemudian pilih
2. LAPORKAN PTK NON AKTIF maka akan muncul penampakan seperti berikut :
Selanjutnya lihat gambar berikut :

Kemudian :
Pilih..pilih...pilih...kemudian simpan, lalu akan muncul seperti ini :
Ajukan SM04a di atas kepada admin Dinas Pendidikan !.
Seselai...halah...selesai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar