Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan dan kesulitan operator sekolah bagaimana me-non aktifkan pegawai yang pensiun, meninggal dan sebagainya. Sebenarnya mudah, tapi tetap harus berkolaborasi dengan operator Padamu Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten.
Langkah-langkah yang harus di lakukan adalah :
1. Siapkan SK Pensiun Pegawai yang bersangkutan.
Masuk ke Padamu Negeri melalui login Operator Sekolah kemudian pilih
1. PTK NON AKTIF kemudian pilih
2. LAPORKAN PTK NON AKTIF maka akan muncul penampakan seperti berikut :
Selanjutnya lihat gambar berikut :
Kemudian :
Pilih..pilih...pilih...kemudian simpan, lalu akan muncul seperti ini :Ajukan SM04a di atas kepada admin Dinas Pendidikan !.
Seselai...halah...selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar